Polres Siak Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Kandis 

Polres Siak Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Kandis 

RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan empat  pengedar narkoba di Jalan Dahlia, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Empat orang itu diketahui berinisial RY (21), BS (39), HS (44) dan HL (26) 

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan penangkapan tersebut. 


"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba," kata AKP Jailani, Sabtu (29/1/2022). 

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Siak IPTU Ichsan.

Dari hasil penyelidikan pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Dahlia, RT 002, RW 005, Kelurahan Kandis Kota, tim mendatangi empat orang yang sedang berada di dalam rumah. 

Laki-laki tersebut sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat dan dicurigai akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan pada tersangka RY dan tersangka BS satu paket sabu di atas keset. Sabu tersebut ia akui didapatkan dari tersangka HS. 

Barang bukti lain, ditemukan satu unit handphone  Vivo hitam, satu unit handphon Samsung silver, dua unit timbangan digital dan satu pack plastik. 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap HS, ditemukan delapan paket sabu di dalam mobil, tepatnya di pintu bagian supir yang mana narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari RM dan barang bukti lain ditemukan satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu lembar plastik bening, satu unit mobil merek X-Pender warna putih dengan Nopol BM 1132 TA dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HL ditemukan satu buah kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari Tersangka RY dan barang bukti lain satu buah plastik bening. Tersangka HS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RM (DPO) di Pekanbaru. 

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.